PKBM KA-ER, Kamis 9 September 2026 - Murid Paket B PKBM KA-ER (Krida Rakyat) hari ini diskusinya seru. Murid Paket B PKBM KA-ER (Krida Rakyat)  tidak hanya mencatat, tapi juga berdebat tentang aturan di sekolah, di rumah, dan di masyarakat. Ini terjadi dalam Pembelajaran Tatap Muka bertema "Tata Tertib". Pada mata pelajaran Pancasila, murid belajar materi "Pengertian dan Fungsi Norma" bersama Tutor Ibu Febriyani Kurnia Putri, S.H.

Dalam pembelajaran ini, murid diajak memahami bahwa hidup rukun itu butuh aturan. Aturan itu namanya norma. Suasana kelas aktif dengan metode "Sidang Kelas". Murid Paket B PKBM KA-ER (Krida Rakyat) dibagi 4 kelompok mewakili 4 jenis norma: Agama, Kesusilaan, Kesopanan, dan Hukum. Tiap kelompok maju memberi contoh dan sanksinya.

Ibu Febriyani Kurnia Putri, S.H. menjelaskan `Peraturan sekolah` termasuk norma kesopanan. Kalau melanggar norma kesopanan sanksinya `dikucilkan/dicemooh`. `UU` itu bentuk tertulis dari `norma hukum`. Kita harus taat norma supaya hidup rukun, aman, dan sesuai Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila.

Pembelajaran ditutup dengan "Kontrak Tata Tertib Kelas". Semua murid Paket B PKBM KA-ER (Krida Rakyat)  menandatangani 5 poin tata tertib yang mereka buat sendiri. Murid Paket B PKBM KA-ER (Krida Rakyat) diharapkan jadi warga yang disiplin, bertanggung jawab, dan menghargai aturan. (Humas KAER)